Kuasa Hukum Lilis Suryani Pertanyakan Penjual Emas Kepada Kliennya Tidak Dijadikan Tersangka

Subhan Sabu
Sidang lanjutan praperadilan terkait penyitaan emas seberat 18,73 kg milik Lilis Suryani Damis melawan Ditreskrimsus Polda Sulut (Foto: Istimewa)

Paparang juga berharap media ikut mengontrol kasus ini agar kebenaran tidak bisa dikalahkan dengan kezoliman.

"Harapan kami rekan-rekan media kawal kami, supaya kezoliman tidak menguasai orang kebenaran. Kezoliman harus diberantas dan kita mendukung. Save Hj Lilis, save Hj Lilis," ucapnya.

Aparat juga diminta tak menggunakan pangkat, jabatan, dan kekuasaan untuk menzolimi masyarakat.

"Ini suara keadilan dan satu yang kami minta, jangan pernah menggunakan pangkat, jabatan, dan kekuasaan untuk melakukan kezoliman. Ini harus menjadi atensi khusus oleh bapak kapolri sebagaimana beliau menyampaikan tidak pandang bulu terhadap jajarannya dari pangkat yang rendah sampai pangkat yang tinggi," pungkasnya.

Editor : Subhan Sabu

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network