Polda Sulut Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Hibah Air Minum di Bitung

Tim iNewsManado
Ilustrasi korupsi. (Istimewa)

MANADO, iNews.id – Jajaran Polda Sulut berhasil menyelesaikan penyelidikan dugaan kasus korupsi dana hibah air minum di Bitung yang diduga dilakukan pada anggaran 2017/2018 silam.

Ditreskrimsus Polda Sulut terus menggenjot penyidikan Kegiatan Program Hibah Air Minum Kota Bitung bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) Tahun Anggaran 2017 dan 2018. Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, membenarkan hal tersebut.

“Dasar penanganan dugaan tindak pidana korupsi ini adalah Laporan Polisi yang masuk di Polda Sulut pada 19 April 2021, dan Surat Perintah Penyidikan tanggal 20 April 2021,” ujarnya, Selasa (01/02/2022).

Setelah melakukan serangkaian proses penyidikan kepada para terlapor dan saksi, Penyidik Ditreskrimsus Polda Sulut kemudian menetapkan tersangka dugaan tindak pidana korupsi ini, pada Kamis (27/01/2022).

Editor : Fabyan Ilat

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network