JAKARTA, iNewsManado.id – Komisi II DPR akan segera menggelar rapat kerja dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) guna meninjau usulan peningkatan batas usia pensiun aparatur sipil negara (ASN) menjadi 70 tahun.
Wakil Ketua Komisi II Aria Bima menegaskan, pembahasan akan melibatkan akademisi dan ahli untuk memastikan analisis berbasis data.
“Pada masa sidang mendatang, kami akan mengundang KemenPAN-RB serta para pakar guna mengkaji urgensi dan dampak kebijakan ini. Ini bukan sekadar menunda pensiun, tetapi menyangkut meritokrasi, rekrutmen, pelatihan, hingga jenjang karier ASN,” tegas Aria Bima di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (27/5/2025).
Menurutnya, kebijakan ini berpotensi memengaruhi produktivitas, distribusi tugas, dan regenerasi ASN. “Penambahan usia pensiun harus dihitung cermat. Apakah ada peningkatan kapasitas SDM atau justru menghambat masuknya talenta baru? Ini perlu dikaji secara holistik,” tambahnya.
Aria menekankan, DPR tidak akan terburu-buru mengambil keputusan. Rapat dengan KemenPAN-RB baru akan dilaksanakan usai masa reses parlemen. “Kami tidak ingin gegabah. Setiap kebijakan harus mempertimbangkan keseimbangan antara pengalaman ASN senior dan peluang bagi generasi muda,” ujarnya.
Usulan kenaikan batas usia pensiun ASN sebelumnya diajukan Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) kepada Presiden Prabowo Subianto, Ketua DPR Puan Maharani, dan Menteri PAN-RB Rini Widiyantini.
Ketua Umum Korpri Zudan Arif Fakrullah menyatakan, langkah ini bertujuan mengoptimalkan keahlian ASN serta menyesuaikan dengan peningkatan harapan hidup.
“ASN dengan usia lebih matang memiliki pengalaman strategis. Namun, kami juga mendorong pembekalan kompetensi agar kebijakan ini tidak sekadar memperpanjang masa kerja, tetapi juga meningkatkan kualitas pelayanan publik,” jelas Zudan.
Editor : Fabyan Ilat
Artikel Terkait