JAKARTA, iNews.id - Gaji perawat di Indonesia bervariasi ditiap provinsi.
Gaji perawat di Indonesia tentu disesuaikan dengan status PNS atau honorer.
Gaji perawat di Indonesia berbeda antara yang bertugas di Rumah Sakit atau Puskesmas.
Gaji perawat di Indonesia pun dibagi yang paling tinggi dan paling rendah dilihat dari provinsi.
Gaji perawat di Indonesia pun sering dikeluhkan karena dinilai tidak sesuai dengan risiko pekerjaan yang diemban.
Perawat memiliki prosedur dan wewenang yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 23 Tahun 1992. Umumnya perawat dibagi menjadi dua ketika mengikuti studi, yaitu perawat vokasi lulusan D3 Keperawatan dan perawat profesi minimal lulusan S1 Keperawatan.
Berdasarkan ketentuan itu, gaji perawat di Indonesia disesuaikan dengan statusnya sebagai tenaga honorer atau PNS, bekerja di RS atau Puskesmas, dan juga apakah di daerah terpencil atau kota.
Berikut daftar gaji perawat di Indonesia dikutip dari berbagai sumber:
1. Gaji Perawat di Rumah Sakit
Perawat yang memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) akan mendapatkan sertifikat kompetensi dan sertifikat profesi. STR diperoleh melalui sekolah Diploma 3 (D3) dan Strata 1 (S1). STR yang dimiliki perawat juga menjadi tanda pendidikan untuk bisa melakukan praktik keperawatan.
Gaji perawat yang bekerja sebagai honorer, PNS, dan mendapatkan STR bisa berbeda. Khusus untuk perawat yang bekerja di rumah sakit dan memiliki STR, mendapat gaji kisaran Rp4 juta sampai Rp7 juta, sesuai wilayah tugasnya.
Editor : Fabyan Ilat
Artikel Terkait