Tarif Listrik Dipotong 50% pada Juni-Juli 2025, Ini Syaratnya

Norman Octovianus
Pemerintah akan mendiskon pembayaran tarif listrik pada Juni hingga Juli 2025. Ilustrasi/Istimewa

JAKARTA, iNewsManado.id – Pemerintah Indonesia akan memberikan potongan tarif listrik sebesar 50% selama dua bulan, yakni Juni dan Juli 2025, bagi 79,3 juta rumah tangga.

Kebijakan ini merupakan bagian dari enam paket subsidi dan bantuan sosial yang rencananya akan diumumkan secara resmi pada 5 Juni 2025.  

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menjelaskan bahwa potongan tarif listrik akan difokuskan pada pelanggan rumah tangga dengan daya di bawah 1.300 VA.

“Ini upaya pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah tantangan ekonomi global,” ujar Airlangga dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (24/5/2025).  

Sebelumnya, Menko Airlangga menggelar rapat koordinasi dengan sejumlah kementerian teknis pada Jumat (23/5/2025) guna mematangkan persiapan regulasi dan teknis pemberian insentif.

“Seluruh instansi terkait sedang menyiapkan basis data dan mekanisme penyaluran agar bantuan tepat sasaran,” tambahnya.  

Airlangga menegaskan, seluruh kebijakan ini dirancang untuk meringankan beban masyarakat sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi.

“Kami berkomitmen memastikan penyaluran bantuan tepat waktu dan akurat,” pungkasnya.  

Diketahui, selain potongan tarif listrik, pemerintah akan meluncurkan lima program pendukung lainnya:  

Editor : Fabyan Ilat

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network