Tarif Listrik Dipotong 50% pada Juni-Juli 2025, Ini Syaratnya

Norman Octovianus
Pemerintah akan mendiskon pembayaran tarif listrik pada Juni hingga Juli 2025. Ilustrasi/Istimewa

1. Subsidi Transportasi: Diskon tiket kereta api, pesawat, dan tarif angkutan laut selama periode libur sekolah.  

2. Potongan Tarif Tol: Berlaku untuk sekitar 110 juta pengendara pada Juni-Juli 2025.  

3. Bansos Sembako dan Pangan: Tambahan alokasi untuk 18,3 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM).  

4. Bantuan Subsidi Upah (BSU): Ditujukan bagi pekerja dengan penghasilan di bawah Rp3,5 juta atau upah minimum provinsi (UMP), termasuk guru honorer.  

5. Perpanjangan Diskon Iuran JKK: Program insentif Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) untuk sektor padat karya diperpanjang.(*)

 

Editor : Fabyan Ilat

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network