MK Perintahkan Pendidikan Gratis di SD-SMP Negeri dan Swasta, Ini Putusannya

Putri Aini Yasmin
MK mengeluarkan putusan menggratiskan biaya sekolah SD hingga SMP. Ilustrasi/Istimewa

JAKARTA, iNewsManado.id – Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan bersejarah yang mewajibkan pemerintah menyediakan pendidikan dasar 9 tahun secara gratis di seluruh sekolah negeri maupun swasta, mulai dari SD hingga SMP atau setara. Keputusan ini diambil setelah MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi Pasal 34 Ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).

Permohonan diajukan oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) bersama tiga warga negara: Fathiyah, Novianisa Rizkika, dan Riris Risma Anjiningrum. Mereka menggugat frasa “wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya” dalam UU Sisdiknas, yang selama ini dianggap hanya berlaku untuk sekolah negeri, menimbulkan ketimpangan akses bagi siswa di sekolah swasta.

Dalam putusan yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo pada Selasa (27/5/2024), MK menegaskan kewajiban negara untuk menjamin pendidikan dasar gratis di semua lembaga pendidikan, baik negeri maupun swasta. 

“Pemerintah dan pemerintah daerah harus memastikan wajib belajar 9 tahun tanpa biaya, tanpa membedakan status penyelenggara sekolah,” tegas Suhartoyo.

Meski begitu, MK memperbolehkan sekolah/madrasah swasta memperoleh pendanaan tambahan dari peserta didik atau sumber lain, asalkan tidak melanggar peraturan. Namun, bantuan pemerintah ke sekolah swasta tetap harus mengikuti kriteria yang ditetapkan undang-undang.

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan, selama ini ketentuan “tanpa memungut biaya” hanya diterapkan di sekolah negeri, menciptakan ketidakadilan bagi siswa yang terpaksa memilih swasta karena keterbatasan daya tampung.

Data tahun ajaran 2023/2024 menunjukkan, di jenjang SD, negeri menampung 970.145 siswa, sementara swasta menampung 173.265 siswa. Di tingkat SMP, negeri menampung 245.977 siswa, dan swasta 104.525 siswa.

“Ini membuktikan banyak siswa terpaksa membayar demi pendidikan dasar, bertentangan dengan konstitusi,” ujar Enny.

MK menekankan Pasal 31 Ayat (2) UUD 1945 mewajibkan negara membiayai pendidikan dasar tanpa membedakan status sekolah.

“Norma ini mencakup sekolah negeri maupun swasta. Negara harus menjamin akses pendidikan tanpa diskriminasi ekonomi,” tegas Enny.

Putusan ini juga mengamanatkan alokasi anggaran pendidikan yang adil, termasuk subsidi bagi siswa di sekolah swasta yang tidak tertampung di negeri.

Editor : Fabyan Ilat

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network