MK Perintahkan Pendidikan Gratis di SD-SMP Negeri dan Swasta, Ini Putusannya

Putri Aini Yasmin
MK mengeluarkan putusan menggratiskan biaya sekolah SD hingga SMP. Ilustrasi/Istimewa

Negara diharuskan menyusun kebijakan afirmatif, seperti bantuan biaya pendidikan, untuk menjamin hak belajar anak-anak di sekolah swasta.

“Subsidi ini menjadi bentuk tanggung jawab negara ketika kapasitas sekolah negeri tidak memadai,” pungkas Enny.

Dengan putusan ini, MK menegaskan komitmen konstitusi untuk memastikan pendidikan sebagai hak dasar yang terjangkau bagi seluruh rakyat Indonesia. (*)

 

Editor : Fabyan Ilat

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network