Polda Sulut Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Hibah Air Minum di Bitung

Tim iNewsManado
Ilustrasi korupsi. (Istimewa)

Lanjut Kombes Pol Jules Abraham Abast, penetapan tersangka dilakukan karena dari hasil audit PKKN oleh Perwakilan BPKP Provinsi Sulut tanggal 27 Desember 2021, dugaan tindak pidana korupsi ini menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar 14 miliar rupiah.

“Saat ini Penyidik Ditreskrimsus Polda Sulut telah menetapkan dua orang tersangka, masing-masing berinisial RL dan MNL, yang diduga melanggar pasal 2 ayat (1) dan/atau pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55, pasal 56 KUHPidana,” tandas Kombes Pol Jules Abraham Abast.

 



Editor : Fabyan Ilat

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network