MANADO, iNewsManado.id - Santrawan Paparang dan Hanafi Saleh selaku kuasa hukum dari Lilis Suryani mempertannyakan terkait penjual emas kepada kliennya dimana dalam fakta sidang terungkap jika penjual emas ke Lilis Suryani yang disebut ilegal tidak dijadikan tersangka.
Padahal, kliennya hanya berperan sebagai pembeli yang beritikad baik dan tidak mengetahui bahwa emas yang dibelinya berasal dari tambang ilegal.
“Posisi hukum ibu Hj Lilis dalam perkara ini adalah sebagai pembeli yang beritikad baik, yang seharusnya wajib dilindungi hukum,” ujar Paparang usai sidang praperadilan dengan agenda keterangan saksi dari penyidik Polda Sulawesi Utara, Jumat (13/9/2024)
Paparang menduga kuat perkara yang menjadikan Lilis Suryani sebagai tersangka adalah penegakan hukum yang tebang pilih yang dilakukan Ditreskrimsus Polda Sulut.
Sebab kata Paparang, jika mereka mau jujur, profesional, dan objektif dengan prinsip presisi dalam penegakan hukum, formilnya penjual dan pembeli wajib demi hukum berdasarka prinsip legitima persona standi in judicia atau wajib demi hukum harus bersama-sama ditetapkan tersangka.
Kedua saksi penyidik pun mengungkapkan bahwa mereka tidak menetapkan penjual emas sebagai tersangka, meskipun penjual diduga mengetahui asal-usul dari emas ilegal tersebut.
Editor : Subhan Sabu
Artikel Terkait