Perkara Kasus Emas 18,73 Kg Dimenangkan Polda Sulut

Subhan Sabu
Sidang lanjutan praperadilan terkait penyitaan emas seberat 18,73 kg milik Lilis Suryani Damis melawan Ditreskrimsus Polda Sulut (Foto: Istimewa)

MANADO, iNewsManado.id - Sidang lanjutan praperadilan dengan agenda pembacaan putusan terkait penyitaan emas seberat 18,73 kg milik Lilis Suryani Damis melawan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Utara (Sulut) di Pengadilan Negeri (PN) Manado dimenangkan oleh Polda Sulut.

Putusan Hakim PN Manado dalam Praperadilan perkara nomor 12 belum berpihak kepada pemohon Hj Lilis Suryani Damis pada perkara kasus emas 18,73 Kg, Rabu (18/9/2024).

Kuasa Hukum Hj Lilis Suryani Damis yakni Santrawan Paparang dan Hanafi Saleh mengatakan akan tetap senantiasa berjuang untuk Keadilan dan kebenaran. 

"Kalaupun perkara ini sampai ke tingkat tahapan penuntutan, menurut hemat kami, bahwa akan sangat mudah kami patahkan," ujar Hanafi Saleh.

“Tangkap para penjual dan pengali harta kekayaan emas dengan cara ilegal. Itu baru penerapan hukum yang adil demi keadilan,” tambah Hanafi Saleh.

Lebih lanjut kata Hanafi, kliennya Hj Lilis Suryani Damis tetap sabar dan tawakal kepada Allah SWT dimana yang hak itu pasti akan dilindungi oleh Allah SWT.

Editor : Subhan Sabu

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network