Perkara Kasus Emas 18,73 Kg Dimenangkan Polda Sulut

Subhan Sabu
Sidang lanjutan praperadilan terkait penyitaan emas seberat 18,73 kg milik Lilis Suryani Damis melawan Ditreskrimsus Polda Sulut (Foto: Istimewa)

"Kita tidak akan gentar untuk menghadapi segala bentuk kejaliman," kata Hanafi Saleh.

Sementara itu Santrawan Paparang mengatakan putusan hakim praperadilan sama sekali tidak dipertimbangkan mengenai penghormatan terhadap badan peradilan. 

“Terbukti putusan praperadilan belum dilaksanakan no 7 tanggal 15 Juli 2024 tetapi ada tindakan yang baru yang berhubungan dengan barang bukti,” ujar Paparang.

Untuk itu lanjut Paparang, akan sama-sama melihat dan menghadapi pokok perkara sama-sama. 

"ini baru awal, seperti yang disampaikan oleh Pak Hanafi, kami tidak akan pernah gentar untuk melawan," pungkasnya.

Editor : Subhan Sabu

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network