MANADO, iNewsManado.id - Sidang lanjutan praperadilan dengan agenda pembacaan putusan terkait penyitaan emas seberat 18,73 kg milik Lilis Suryani Damis melawan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Utara (Sulut) di Pengadilan Negeri (PN) Manado dimenangkan oleh Polda Sulut.
Putusan Hakim PN Manado dalam Praperadilan perkara nomor 12 belum berpihak kepada pemohon Hj Lilis Suryani Damis pada perkara kasus emas 18,73 Kg, Rabu (18/9/2024).
Kuasa Hukum Hj Lilis Suryani Damis yakni Santrawan Paparang dan Hanafi Saleh mengatakan akan tetap senantiasa berjuang untuk Keadilan dan kebenaran.
"Kalaupun perkara ini sampai ke tingkat tahapan penuntutan, menurut hemat kami, bahwa akan sangat mudah kami patahkan," ujar Hanafi Saleh.
“Tangkap para penjual dan pengali harta kekayaan emas dengan cara ilegal. Itu baru penerapan hukum yang adil demi keadilan,” tambah Hanafi Saleh.
Lebih lanjut kata Hanafi, kliennya Hj Lilis Suryani Damis tetap sabar dan tawakal kepada Allah SWT dimana yang hak itu pasti akan dilindungi oleh Allah SWT.
"Kita tidak akan gentar untuk menghadapi segala bentuk kejaliman," kata Hanafi Saleh.
Sementara itu Santrawan Paparang mengatakan putusan hakim praperadilan sama sekali tidak dipertimbangkan mengenai penghormatan terhadap badan peradilan.
“Terbukti putusan praperadilan belum dilaksanakan no 7 tanggal 15 Juli 2024 tetapi ada tindakan yang baru yang berhubungan dengan barang bukti,” ujar Paparang.
Untuk itu lanjut Paparang, akan sama-sama melihat dan menghadapi pokok perkara sama-sama.
"ini baru awal, seperti yang disampaikan oleh Pak Hanafi, kami tidak akan pernah gentar untuk melawan," pungkasnya.
Editor : Subhan Sabu
Artikel Terkait