MANADO, iNewsManado.id - Kuasa hukum DR. Santrawan Paparang, SH, MH, M.Kn dan Hanafi Saleh SH bersama team pengacara merasa heran dengan saksi ahli yang dihadirkan termohon terhadap kliennya, Hajja Lilis Suryani Damis.
Hal iti disampaikan Paparang usai sidang lanjutan praperadilan terkait penyitaan emas seberat 18,73 kg milik Lilis Suryani Damis melawan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Utara (Sulut) di Pengadilan Negeri (PN) Manado, Selasa (17/9/2024).
"Ahli yang dihadirkan termohon itu mutar sana muter sini. Kita tanya A dijawab B, padahal maksud pernyataan kami harus kesubtansi bukan berteori,” ujar Paparang.
Makanya kata Paparang, ada pandangan yang diluruskan tadi. Coba dia pelintir pandangan dari Gustav Radbruch dibilang itu Lawrence M. Friedman.
“Eh, gue juga pengajar yang sama. Saya pengajar juga, saya dosen hukum pidana dipasca sarjana. Makanya tadi kami luruskan, dan dia akui, dia salah,” tegas Paparang di depan sejumlah wartawan.
Diketahui pada sidang pra peradilan sebelumnya, klien Paparang-Hanafi sudah menang secara hukum, namun langkah penyidik Subdit Tipidter, Ditreskrimsus Polda Sulut yang belum menjalankan putusan hakim praperadilan, kemudian kembali melakukan penyelidikan baru dengan kasus dan barang bukti yang sama.
Karena, kata Paparang, ada asas yang mengatur pra peradilan. Pra peradilan tidak bisa dibanding, tidak bisa dikasasi, tidak bisa dilakukan peninjauan kembali. Bunyinya, apa yang diputus oleh hakim pra peradilan hendaklah dianggap benar.
Editor : Subhan Sabu
Artikel Terkait