MANADO, iNewsManado.id - Dua orang saksi ahli dihadirkan dalam sidang lanjutan praperadilan terkait penyitaan emas seberat 18,73 kg milik Lilis Suryani Damis melawan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Utara (Sulut) kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Manado, Kamis (12/9/2024).
Kuasa hukum pemohon menghadirkan dua saksi ahli dari fakultas hukum Universitas Samratulangi Manado yakni DR. Michael Bahrama SH., MH., ahli hukum pidana dan acara dan DR. Abdurrahman Konoras, ahli Perdata.
Kedua saksi ahli ini memberikan penjelasan mengenai prosedur hukum penyitaan barang bukti bahkan mereka menyoroti proses penyitaan emas yang dianggap janggal, di mana barang bukti baru saja diserahkan oleh penyidik selama lima menit, namun kemudian langsung disita kembali untuk dilakukan penyelidikan awal.
Kuasa hukum Hanafi Sale.,SH mengatakan fakta yang terjadi bahwa penyitaan tanggal 7 Agustus tanpa ijin ketua pengadilan.
“Dikaitkan dengan fakta yang ada, termohon itu sejak awal telah melakukan penyitaan yang tanpa ijin ketua pengadilan tanggal 7 itu, sudah dilakukan penyelidikan tanggal 2 sudah, LP juga sudah menurut apa yang disampaikan penyidik,” ujar Hanafi.
Kata Hanafi, dihubungkan dengan kondisi itu, berarti ada fakta keadaan ketika itu tidak mendesak maka wajib hukumnya harus ada ijin ketua pengadilan terlebih dahulu baru dilakukan penyitaan gitu semestinya.
Editor : Subhan Sabu
Artikel Terkait