RATATOTOK, iNewsManado.com - Inggrid Bawias, salah satu tim Kuasa Hukum PT. Bangkit Limpoga Jaya (BLJ) memberikan tanggapan sehubungan dengan tuduhan kepada klien nya atas nama Noerhalim selaku Direktur PT BJL
Noerhalim dalam salah satu pemberitaan di media dituding sebagai Mafia yang merampok lahan emas dengan melibatkan oknum Polisi.
Pemberitaan tersebut kata Inggrid tidak memiliki nilai kebenaran atas keseluruhan isinya serta tidak didasarkan pada fakta-fakta yang sesungguhnya terjadi, sehingga sangat menyesatkan (informasi belum teruji dan tidak berimbang).
"Pemberitaan tersebut tidaklah benar, dikarenakan Noerhalim merupakan salah satu Direktur yang ditunjuk untuk dapat mewakili para pemegang saham mayoritas Penanaman Modal Asing (PMA) dalam hal ini Perusahaan PT BLJ yang bergerak di bidang pertambangan mineral logam produksi emas untuk menjalankan operasional Perseroan di Indonesia yang berkedudukan di Desa Ratatotok, Kecamatan Ratatotok Minahasa Tenggara, Sulawesi Utara," tutur Inggrid, Senin (17/7/2023).
Dengan adanya pemberiataan itu, nama baik kliennya menjadi tercemar. Menurutnya, para pemegang saham mayoritas PMA lah yang sebenarnya telah dirugikan oleh Arny Christian Kumolontang yang pada saat itu pernah menjabat sebagai Komisaris PT BLJ yang telah dipercayakan untuk membantu management perusahaan tersebut.
Sejak tahun 2012 para pemegang saham mayoritas PMA telah melakukan investasi kurang lebih senilai Rp103,986,484,700 , namun sampai dengan tahun 2020 proses pengurusan yang dilakukan tersebut tidak sampai dengan pengesahaan instansi terkait sehingga perusahaan belum berproduksi.
Editor : Subhan Sabu
Artikel Terkait