Dituding Mafia Tambang, Kuasa Hukum PT Bangkit Limpoga Jaya Buka Suara

Subhan Sabu
Tim Kuasa Hukum PT. Bangkit Limpoga Jaya memberikan tanggapan sehubungan dengan tuduhan kepada klien nya atas nama Noerhalim selaku Direktur PT BJL (Foto : Istimewa)

Sudah sangatlah jelas bahwa lahan pertambangan yang dimaksudkan tersebut adalah tanah Negara yang diberikan ijin usaha pertambangan operasi produksi kepada perusahaan yang berbadan hukum dalam hal ini PT BLJ berdasarkan Surat Keputusan Bupati Minahasa Tenggara Nomor : 100 Tahun 2013.

Dengan demikian kata Inggrid, biarkanlah masyarakat yang dapat menilai sendiri siapakah yang lebih pantas disebut sebagai gembong mafia tambang atau perampok dalam melakukan penambangan illegal yang notabene perbuatan tersebut dapat merugikan negara.

Tim Kuasa Hukum PT BLJ menolak dengan tegas isi pemberitaan yang tidak benar dan tidak berdasar karena faktanya pemberitaan bohong dan fitnah tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan tentunya kami akan memproses secara hukum karena tidak sesuai dengan pedoman pemberitaan media siber sebagaimana ketentuan di dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Klien kami meminta agar media online tersebut segera meminta maaf secara terbuka sekaligus mencabut dan atau meralat artikel tersebut yang menyesatkan dengan sumber berita sepihak dalam jangka waktu 3x24 jam sejak tertanggal berita ini diturunkan sebagai bentuk somasi dan peringatan terbuka," pungkas Inggrid Bawias.

Editor : Subhan Sabu

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network