Dituding Mafia Tambang, Kuasa Hukum PT Bangkit Limpoga Jaya Buka Suara

Subhan Sabu
Tim Kuasa Hukum PT. Bangkit Limpoga Jaya memberikan tanggapan sehubungan dengan tuduhan kepada klien nya atas nama Noerhalim selaku Direktur PT BJL (Foto : Istimewa)

RATATOTOK, iNewsManado.com - Inggrid Bawias, salah satu tim Kuasa Hukum PT. Bangkit Limpoga Jaya (BLJ) memberikan tanggapan sehubungan dengan tuduhan kepada klien nya atas nama Noerhalim selaku Direktur PT BJL

Noerhalim dalam salah satu pemberitaan di media dituding sebagai Mafia yang merampok lahan emas dengan melibatkan oknum Polisi.

Pemberitaan tersebut kata Inggrid tidak memiliki nilai kebenaran atas keseluruhan isinya serta tidak didasarkan pada fakta-fakta yang sesungguhnya terjadi, sehingga sangat menyesatkan (informasi belum teruji dan tidak berimbang). 

"Pemberitaan tersebut tidaklah benar, dikarenakan Noerhalim merupakan salah satu Direktur yang ditunjuk untuk dapat mewakili para pemegang saham mayoritas Penanaman Modal Asing (PMA) dalam hal ini Perusahaan PT BLJ yang bergerak di bidang pertambangan mineral logam produksi emas untuk menjalankan operasional Perseroan di Indonesia yang berkedudukan di Desa Ratatotok, Kecamatan Ratatotok Minahasa Tenggara, Sulawesi Utara," tutur Inggrid, Senin (17/7/2023).

Dengan adanya pemberiataan itu, nama baik kliennya menjadi tercemar. Menurutnya, para pemegang saham mayoritas PMA lah yang sebenarnya telah dirugikan oleh Arny Christian Kumolontang yang pada saat itu pernah menjabat sebagai Komisaris PT BLJ yang telah dipercayakan untuk membantu management perusahaan tersebut.

Sejak tahun 2012 para pemegang saham mayoritas PMA telah melakukan investasi kurang lebih senilai Rp103,986,484,700 , namun sampai dengan tahun 2020 proses pengurusan yang dilakukan tersebut tidak sampai dengan pengesahaan instansi terkait sehingga perusahaan belum berproduksi.

Akhirnya, pada awal tahun 2022 Noerhalim dipercayakan oleh para pemegang saham mayoritas untuk menjalankan operasional perusahaan PT BLJ dan telah berhasil membongkar permainan Arny Christian Kumolontang dalam management perusahaan PT BLJ.

"Untuk diketahui Arny Christian Kumolontang telah melakukan penipuan terhadap pimpinan perusahaan sebelumnya dalam hal ini Direktur Utama (Dirut) Hou Huilin, dengan menyewakan lahan pertambangan yang merupakan tanah Negara berdasarkan Ijin Usaha Pertambangan-Operasi Produksi (IUP-OP) Nomor 100 tahun 2013 sejumlah Rp100 jut per tahun yang diminta untuk dibayarkan oleh perusahaan kepada Arny Christian Kumolontang secara pribadi sejak tahun 2013 sampai dengan 2021," tutur Inggrid.

Bahkan dalam jabatannya sebagai Komisaris, Arny diam-diam melakukan perjanjian secara sepihak dengan investor-investor gadungan atau dikenal sebagai mafia tambang tanpa sepengetahuan para Pemegang Saham, Dewan Komisaris, serta jajaran Direksi untuk melakukan penambangan illegal di lahan pertambangan IUP-OP Perusahaan PT BLJ di tahun 2022.

Dengan adanya keberadaan Noerhalim di PT BLJ tentunya menjadi ancaman besar bagi Arny sehingga dengan segala upaya dan cara untuk menyerang pribadi dari Noerhalim sangatlah nampak.

"Dimana Arny melalui kuasa hukumnya Otto Cornelis Kaligis sengaja memberitakan dalam media online dengan menyebutkan Noerhalim sebagai gembong mafia dan perampok, untuk menutupi fakta-fakta yang sebenarnya bahwa kliennya sendiri yang sudah jelas statusnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Badan Reserse Kriminal Direktorat Tindak Pidana Tertentu, sejak tanggal 19 Desember 2022 sehubungan dengan tindak pidana penambangan tanpa ijin (Illegal mining) dilahan PT BLJ berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/0344/VII/2022/SPKT/BARESKRIMPOLRI tertanggal 04 Juli 2022," ujarnya.

Arny dalam pemberitaan media online maupun cetak selalu mengakui bahwa lahan pertambangan emas seluas 41 ha yang berkedudukan di Desa Ratatotok, Minahasa Tenggara Sulawesi Utara tersebut merupakan milik pribadinya, namun sampai dengan saat ini pun Arny tidak pernah menunjukan bukti kepemilikan pribadi terhadap lahan pertambangan emas tersebut.

Sudah sangatlah jelas bahwa lahan pertambangan yang dimaksudkan tersebut adalah tanah Negara yang diberikan ijin usaha pertambangan operasi produksi kepada perusahaan yang berbadan hukum dalam hal ini PT BLJ berdasarkan Surat Keputusan Bupati Minahasa Tenggara Nomor : 100 Tahun 2013.

Dengan demikian kata Inggrid, biarkanlah masyarakat yang dapat menilai sendiri siapakah yang lebih pantas disebut sebagai gembong mafia tambang atau perampok dalam melakukan penambangan illegal yang notabene perbuatan tersebut dapat merugikan negara.

Tim Kuasa Hukum PT BLJ menolak dengan tegas isi pemberitaan yang tidak benar dan tidak berdasar karena faktanya pemberitaan bohong dan fitnah tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan tentunya kami akan memproses secara hukum karena tidak sesuai dengan pedoman pemberitaan media siber sebagaimana ketentuan di dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Klien kami meminta agar media online tersebut segera meminta maaf secara terbuka sekaligus mencabut dan atau meralat artikel tersebut yang menyesatkan dengan sumber berita sepihak dalam jangka waktu 3x24 jam sejak tertanggal berita ini diturunkan sebagai bentuk somasi dan peringatan terbuka," pungkas Inggrid Bawias.

Editor : Subhan Sabu

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network