Dua Saksi Ahli Dihadirkan Dalam Sidang Lanjutan Praperadilan Penyitaan Emas 18,73 Kg

Subhan Sabu
sidang lanjutan praperadilan terkait penyitaan emas seberat 18,73 kg (Foto: Istimewa)

"Di dalam sidang tadi kita adu debat, karena memang apa yang disampaikan hakim itu adalah tepat bahwa yang kaitan dengan Praperadilan itu formil perkara yang disangkakan termohon kepada pemohon,” tuturnya.

Santrawan Paparang yang juga kuasa hukum pemohon mengungkapkan bahwa seluruhnya yang diajukan dalam persidangan, mereka mampu membuktikan, dan putusan ada ditangan hakim. Ia juga meminta bahwa apapun putusannya nanti sama-sama harus menghormati.

“Kami sudah mampu membuktikan, selanjutnya kita lihat untuk putusan bukan kewenangan kami, putusan adalah kewenangan dari hakim, kami hanya mampu untuk membuktikan bahwasanya apa yang diajukan dalam praperadilan seluruhnya kami mampu untuk membuktikan. Apapun hasilnya sama-sama kita hormati. Perjuangan masih belum selesai,” tutur Paparang.

Sidang praperadilan ini merupakan bagian dari upaya Hj. Lilis Suryani Damis untuk mendapatkan keadilan atas penyitaan emas miliknya yang diduga dilakukan secara tidak sah oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Sulut. Kasus ini menarik perhatian publik karena melibatkan jumlah emas yang signifikan dan dugaan penyimpangan prosedur hukum.

“Saya minta keadilan ditegakan, mohon keadilan,” singkat Hj. Lilis.

Sidang rencananya akan kembali dilanjutkan pada Jumat 13 September 2024, dengan agenda pembuktian dari pihak termohon, Ditreskrimsus Polda Sulut.

Editor : Subhan Sabu

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network