MANADO, iNewsManado.id - Dua orang saksi ahli dihadirkan dalam sidang lanjutan praperadilan terkait penyitaan emas seberat 18,73 kg milik Lilis Suryani Damis melawan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Utara (Sulut) kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Manado, Kamis (12/9/2024).
Kuasa hukum pemohon menghadirkan dua saksi ahli dari fakultas hukum Universitas Samratulangi Manado yakni DR. Michael Bahrama SH., MH., ahli hukum pidana dan acara dan DR. Abdurrahman Konoras, ahli Perdata.
Kedua saksi ahli ini memberikan penjelasan mengenai prosedur hukum penyitaan barang bukti bahkan mereka menyoroti proses penyitaan emas yang dianggap janggal, di mana barang bukti baru saja diserahkan oleh penyidik selama lima menit, namun kemudian langsung disita kembali untuk dilakukan penyelidikan awal.
Kuasa hukum Hanafi Sale.,SH mengatakan fakta yang terjadi bahwa penyitaan tanggal 7 Agustus tanpa ijin ketua pengadilan.
“Dikaitkan dengan fakta yang ada, termohon itu sejak awal telah melakukan penyitaan yang tanpa ijin ketua pengadilan tanggal 7 itu, sudah dilakukan penyelidikan tanggal 2 sudah, LP juga sudah menurut apa yang disampaikan penyidik,” ujar Hanafi.
Kata Hanafi, dihubungkan dengan kondisi itu, berarti ada fakta keadaan ketika itu tidak mendesak maka wajib hukumnya harus ada ijin ketua pengadilan terlebih dahulu baru dilakukan penyitaan gitu semestinya.
"Di dalam sidang tadi kita adu debat, karena memang apa yang disampaikan hakim itu adalah tepat bahwa yang kaitan dengan Praperadilan itu formil perkara yang disangkakan termohon kepada pemohon,” tuturnya.
Santrawan Paparang yang juga kuasa hukum pemohon mengungkapkan bahwa seluruhnya yang diajukan dalam persidangan, mereka mampu membuktikan, dan putusan ada ditangan hakim. Ia juga meminta bahwa apapun putusannya nanti sama-sama harus menghormati.
“Kami sudah mampu membuktikan, selanjutnya kita lihat untuk putusan bukan kewenangan kami, putusan adalah kewenangan dari hakim, kami hanya mampu untuk membuktikan bahwasanya apa yang diajukan dalam praperadilan seluruhnya kami mampu untuk membuktikan. Apapun hasilnya sama-sama kita hormati. Perjuangan masih belum selesai,” tutur Paparang.
Sidang praperadilan ini merupakan bagian dari upaya Hj. Lilis Suryani Damis untuk mendapatkan keadilan atas penyitaan emas miliknya yang diduga dilakukan secara tidak sah oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Sulut. Kasus ini menarik perhatian publik karena melibatkan jumlah emas yang signifikan dan dugaan penyimpangan prosedur hukum.
“Saya minta keadilan ditegakan, mohon keadilan,” singkat Hj. Lilis.
Sidang rencananya akan kembali dilanjutkan pada Jumat 13 September 2024, dengan agenda pembuktian dari pihak termohon, Ditreskrimsus Polda Sulut.
Editor : Subhan Sabu
Artikel Terkait