BITUNG, iNewsManado.com – Pria berinisial SP alias Hamdan, warga Bitung ditangkap Tim Resmob Polres Bitung karena terlibat kasus Curanmor pada Selasa 5 Maret 2024.
Hamdan membawa lari motor Ahmad Ma’un seorang tukang ojek di Bitung Tengah Kecamatan Maesa.
Kasi Humas Polres Bitung Iptu Iwan Setiyabudi, pada hari Sabtu (9/3/2024) menjelaskan, Hamdan ditangkap pada Kamis, 7 Maret 2024 sekitar pukul 19.30 Wita di Kelurahan Paal Dua Kecamatan Tikala, Kota Manado.
“Korban sempat mengantar pelaku mencari makan di stasiun dengan sepede motornya. Setelah selesai memesan makanan, pelaku yang mengenakan masker dan jaket hoody kemudian memaksa meminjam motor korban untuk pergi ke rumah teman,” ungkap Iptu Iwan.
Sepeda motor akhirnya dibawa kabur oleh pelaku ke Desa Ikhwan Kecamatan Dumoga Barat, dan sudah tidak dikembalikan lagi kepada korban
Merasa keberatan, korban pun melaporkan ke Polres Bitung untuk dilakukan penyelidikan.
“Setelah menangkap pelaku, Tim akhirnya berhasil mengamankan barang bukti sepeda motor pada hari Jumat 8 Maret 2024 di Desa Doloduo, Kecamatan Dumoga Barat, Kabupaten Bolmong,” pungkasnya.
Editor : Fabyan Ilat
Artikel Terkait