Hamili Perempuan Berusia 14 Tahun, Warga Girian Bitung Ditangkap Polisi

Norman Octavianus
Pelaku pencabulan inisial KM (kanan) saat ditangkap polisi, Sabtu (25/3/2023). Foto/Humas Polda Sulut

BITUNG, iNewsManado.com - Diduga menghamili gadis berusia 14 tahun, KM (19) warga Girian, Bitung ditangkap Tim Resmob Polres Bitung, Sabtu (25/3/2023) dinihari. 

KM ditangkap setelah orangtua korban melaporkan perbuatannya. 

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast menjelaskan dugaan pencabulan tersebut terjadi sekira bulan November 2022, di rumah saudaranya korban.

“Saat itu sekitar pukul 19.00 Wita, korban pergi ke rumah saudaranya, yang terletak persis di belakang rumah korban, untuk mengambil ikan. Saat hendak keluar rumah, korban bertemu dengan terduga pelaku. Saat itu juga terduga pelaku menarik korban kembali ke dalam rumah yang dalam keadaan kosong tersebut, kemudian diduga melakukan pencabulan terhadap korban,” urai Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Usai mencabuli korban, terduga pelaku kemudian menyuruh korban pergi dan berpesan agar tidak memberitahukan hal tersebut kepada siapa pun.

Editor : Fabyan Ilat

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network