BITUNG, iNewsManado.com – Kejaksaan Negeri Bitung di bawah kepemimpinan Dr. Yadyn Palebangan, SH, MH menunjukkan komitmen tinggi dalam menuntaskan berbagai kasus yang ditangani. Dalam pernyataan terbaru yang dirilis, mantan Penyidik Spesialis Korupsi di KPK RI ini mengumumkan bahwa sejumlah perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap akan segera dieksekusi.
Di antara kasus yang akan dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri Bitung, terdapat 5 terpidana kasus korupsi dan 10 terpidana kasus pidana umum. Sayangnya, beberapa terpidana diketahui telah meninggal dunia saat proses hukum berlangsung. Untuk kasus pidana umum, pihak kejaksaan akan memastikan surat kematian para terpidana, sementara untuk terpidana korupsi yang telah meninggal, akan diajukan gugatan perdata kepada ahli waris untuk memulihkan kerugian negara yang ditimbulkan.
Kajari Bitung juga menghimbau agar para pihak yang dipanggil untuk eksekusi bersikap kooperatif dan tidak melakukan perlawanan terhadap aparat, termasuk mengerahkan massa. Ia menegaskan bahwa eksekusi ini merupakan pelaksanaan tugas negara sebagaimana diatur dalam Pasal 270 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP). “Pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap adalah tugas jaksa,” ujarnya.
Untuk mengantisipasi kemungkinan gangguan dalam proses eksekusi, Kejari Bitung telah menyiapkan personil keamanan dari kepolisian dan TNI. Pihaknya juga telah mengirimkan surat panggilan, dan jika tidak dipenuhi, kejaksaan akan memberlakukan pencekalan serta menetapkan status buron bagi yang mencoba menghindar atau melarikan diri dari eksekusi.
Editor : Fabyan Ilat
Artikel Terkait