Guncangan di PDIP Sulut: Keluarga Wakil Gubernur dan Walikota Ditahan Kasus Korupsi Besar

Allan Pontoh
Steven Kandouw dan Maurits Mantiri. Foto/Kolase/Istimewa

MANADO, iNewsManado.com  – Dua kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Sulawesi Utara, yakni Steven Kandouw dan Maurits Mantiri, menghadapi ujian berat di tahun 2024. Dalam kurun waktu Maret hingga Agustus 2024, kerabat dekat mereka harus berurusan dengan hukum terkait kasus korupsi yang mengejutkan publik Sulut.

Kasus pertama melibatkan EP alias Erwin (52), suami dari Ketua DPRD Minahasa, Glady Kandouw, yang juga merupakan adik kandung Wakil Gubernur Sulawesi Utara, Steven Kandouw. Pada 19 Maret 2024, Erwin ditahan oleh Kejaksaan Negeri Minahasa atas dugaan korupsi dalam proyek belanja modal peralatan dan mesin di Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Minahasa, tahun anggaran 2022, dengan nilai proyek sebesar Rp1,5 miliar.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Minahasa, Suhendro G.K, menyebut bahwa Erwin terlibat dalam kasus ini karena posisinya sebagai pihak yang meminjam perusahaan untuk melaksanakan pengadaan tersebut. “Yang bersangkutan merupakan pengguna anggaran pada Sekretariat DPRD Minahasa. Sementara tersangka EP, selaku orang yang meminjam perusahaan dalam melaksanakan pengadaan belanja modal peralatan dan mesin pada Sekretariat DPRD Minahasa,” jelas Suhendro.

Kasus kedua terjadi pada bulan Agustus 2024, ketika Kejaksaan Negeri Bitung mengeksekusi penahanan terhadap RT alias Rita, istri dari Walikota Bitung, Maurits Mantiri. Rita ditahan terkait kasus korupsi proyek pemecah ombak di Wangurer, Bitung, yang terjadi pada tahun 2008. Kasus ini menyebabkan kerugian negara yang signifikan dan baru mendapatkan kepastian hukum setelah pengadilan menjatuhkan hukuman penjara 1 tahun kepada Rita. Namun, eksekusi penahanan baru dilakukan pada 21 Agustus 2024, dengan Rita ditempatkan di Rutan Tomohon.

Selain Rita, Kejaksaan Negeri Bitung juga menahan MS alias Meylinda terkait dugaan korupsi dalam pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Kepala Kejaksaan Negeri Bitung, DR Yadyn Palebangan, menyatakan bahwa tindakan tegas ini merupakan bagian dari upaya untuk menegakkan hukum dan memberantas korupsi di wilayah Sulut.

“Kami sudah melakukan penahanan terhadap Rita Tangkudung, tersangka kasus korupsi pemecah ombak. Tersangka Rita Tangkudung saat ini dilakukan penahanan di Rutan Tomohon selama 1 tahun sejak tanggal 21 Agustus 2024,” ungkap Yadyn kepada wartawan, Rabu (21/8/2024) malam.

Kasus-kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan keluarga dari dua tokoh penting PDIP di Sulawesi Utara, yang menambah beban moral dan politik bagi partai tersebut di tengah persiapan menuju tahun pemilu.

 

Editor : Fabyan Ilat

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network