BITUNG, iNewsManado.id – Tunjangan sertifikasi sebesar 50% untuk guru-guru di Kota Bitung yang belum dibayarkan hingga saat ini memicu desakan dari Ketua Aliansi Masyarakat Anti Korupsi (AMAK) Sulut, Dr. Sunny Rumawung, pada Senin, 4 November 2024.
Rumawung menegaskan bahwa para guru bersertifikasi telah memenuhi kewajiban mereka, sehingga mereka berhak atas tunjangan tersebut. “Para guru bersertifikasi telah menjalankan tugas mereka. Oleh karena itu, adalah wajar jika mereka menuntut haknya,” ujarnya.
Dia menambahkan, berdasarkan informasi yang diterimanya, dana untuk tunjangan tersebut telah dikirim oleh pemerintah pusat ke kas Pemerintah Kota Bitung sejak 29 Desember 2023 dengan total Rp 2.402.599.000. “Dana tersebut sudah ditransfer dari pemerintah pusat, tetapi hingga saat ini, Pemkot Bitung belum membayarkan hak para guru,” lanjut Rumawung.
Lebih jauh, Rumawung menyatakan bahwa ada dugaan kuat dana tersebut telah dialokasikan untuk kepentingan lain, padahal seharusnya disalurkan kepada guru-guru bersertifikasi. “Kami sangat menduga dana tersebut sudah digeser atau digunakan untuk tujuan lain, sementara seharusnya sudah diberikan kepada para guru,” tegasnya.
Rumawung juga memperingatkan bahwa jika Pemkot Bitung tidak melakukan pembayaran hingga minggu ini, pihaknya akan mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), baik Kejari maupun Polres, untuk segera mengusut kasus ini. “Kami meminta agar Kejaksaan dan Polres Bitung segera menyelidiki masalah dana ini, karena ada ribuan guru yang menantikan penyaluran dana tersebut, namun harapan mereka tampaknya sirna,” pungkas Rumawung. (*)
Editor : Fabyan Ilat
Artikel Terkait