Aniaya Tetangga Sendiri, Pria Bitung Ini Terpaksa Natalan di Penjara

Subhan Sabu
HB (42) ditangkap oleh Tim Resmob Polres Bitung karena menganiaya tetangganya sendiri (Foto: Istimewa)

MANADO, iNewsManado.com - Seorang warga Bitung berinisial HB (42) terpaksa harus merayakan Natal di dalam penjara. Pasalnya, pria ini ditangkap oleh Tim Resmob Polres Bitung karena menganiaya tetangganya sendiri, JK (18) dengan senjata tajam jenis parang.

Kasi Humas Polres Bitung Ipda Iwan Setiyabudi mengatakan peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Selasa, (19/12/2023 sekitar pukul 20.00 Wita di rumah pelaku di Kelurahan Wangurer Barat.

"Kejadian itu berawal saat korban yang sudah dalam keadaan mabuk datang ke rumah pelaku. Di rumahnya, pelaku sempat menawarkan makanan kepada korban," kata Ipda Iwan Setiyabudi, Selasa (26/12/2023).

Namun pada saat korban sedang makan, tiba-tiba pelaku langsung melayangkan parang ke kepala korban. Mendapat serangan mendadak sebanyak dua kali, korban yang terluka di bagian kepala langsung melarikan diri. Pelaku sempat mengejar korban namun korban berhasil kabur.

Pelaku kemudian berhasil ditangkap pada Senin, (25/12/2023 sekira pukul 17.00 Wita, di Kelurahan Wangurer Barat Kecamatan Madidir Kota Bitung.

“Saat ini pelaku sudah dibawa ke Polres Bitung dan diserahkan ke Piket Reskrim untuk diproses lanjut, sedangkan barang bukti 1 buah parang yang digunakan pelaku, masih dalam pencarian karena pelaku sudah lupa membuangnya dimana karena pada saat itu pelaku juga sedang dalam keadaan mabuk,” pungkas Ipda Iwan.
 

Editor : Subhan Sabu

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network