Curi Handphone Gunakan Sapu Lantai, Pria di Bitung Diringkus Polisi

Norman Octovianus
MS, pelaku pencurian handphone diamankan Polres Bitung, Senin (22/4/2024). Foto/Istimewa

BITUNG, iNewsManado.com – Jajaran Tim 1 Resmob Polres Bitung berhasil menangkap MS (34) warga Kecamatan Maesa, Kota Bitung karena diduga mencuri handphone pada (22/4/2024).

Informasi diperoleh, pelaku awalnya mengikuti sebuah kegiatan yang dilaksanakan di dekat rumah korban.

Saat berjalan melewati samping rumah korban, terduga pelaku melihat dari jendela, ada dua buah handphone di atas tempat tidur. Kemudian muncul niat untuk mengambil kedua handphone tersebut.

Terduga pelaku lalu menggeser satu per satu handphone tersebut menggunakan gagang sapu lantai dari luar jendela kamar.

Setelah dekat dengan posisinya berada, terduga pelaku langsung meraih kedua handphone dengan tangannya.

Kapolres Bitung AKBP Albert Zai melalui Kasi Humas Iptu Iwan Setiyabudi, membenarkan hal tersebut.

Dikatakannya, terduga pelaku diamankan di wilayah Kecamatan Maesa, sekitar pukul 02.00 WITA.

“Diduga MS mencuri handphone iPhone 11 dan Realme C25 milik seorang warga Kelurahan Pateten Satu, Kecamatan Aertembaga, Kota Bitung, pada tanggal 15 Februari 2024 dini hari,” kata Iptu Iwan.

“Beberapa waktu kemudian, terduga pelaku menjual handphone Realme C25 kepada seorang pria yang tidak dikenalnya, di sekitar Pelabuhan Bitung, dengan harga Rp200 ribu. Uang hasil penjualan ini dipakai untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” jelas Iptu Iwan.

 

Editor : Fabyan Ilat

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network