get app
inews
Aa Read Next : Curi Motor Tukang Ojek di Bitung, Hamdan Ditangkap Polisi

Hamili Perempuan Berusia 14 Tahun, Warga Girian Bitung Ditangkap Polisi

Sabtu, 25 Maret 2023 | 11:32 WIB
header img
Pelaku pencabulan inisial KM (kanan) saat ditangkap polisi, Sabtu (25/3/2023). Foto/Humas Polda Sulut

BITUNG, iNewsManado.com - Diduga menghamili gadis berusia 14 tahun, KM (19) warga Girian, Bitung ditangkap Tim Resmob Polres Bitung, Sabtu (25/3/2023) dinihari. 

KM ditangkap setelah orangtua korban melaporkan perbuatannya. 

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast menjelaskan dugaan pencabulan tersebut terjadi sekira bulan November 2022, di rumah saudaranya korban.

“Saat itu sekitar pukul 19.00 Wita, korban pergi ke rumah saudaranya, yang terletak persis di belakang rumah korban, untuk mengambil ikan. Saat hendak keluar rumah, korban bertemu dengan terduga pelaku. Saat itu juga terduga pelaku menarik korban kembali ke dalam rumah yang dalam keadaan kosong tersebut, kemudian diduga melakukan pencabulan terhadap korban,” urai Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Usai mencabuli korban, terduga pelaku kemudian menyuruh korban pergi dan berpesan agar tidak memberitahukan hal tersebut kepada siapa pun.

Editor : Fabyan Ilat

Follow Berita iNews Manado di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut