BITUNG, iNewsManado.com – Seorang nelayan di Bitung inisial AT (54) ditangkap Tim Resmob Polres Bitung pada Jumat (3/5/2024). AT diduga telah mencabuli seorang perempuan penyandang disabilitas. Perbuatan AT bahkan dilakukan lebih dari satu kali.
Kapolres Bitung AKBP Albert Zai mengatakan, AT diamankan Rabu, 1 Mei 2024 pukul 12.30 Wita, di Kecamatan Madidir Kota Bitung.
“Pencabulan terjadi sejak bulan Juli 2023 terhadap seorang wanita penyandang disabilitas berusia 22 tahun. Kejadian ini dilaporkan oleh keluarga korban,” ujar Kapolres.
“Pelaku melakukan aksi pencabulan di sebuah rumah kos yang dihuni pelaku. Ia memaksa korban menuruti hawa nafsunya dan itu sudah dilakukan lebih dari sekali,” terangnya.
Editor : Fabyan Ilat
Artikel Terkait