Heboh Istri Dituntut 1 Tahun Penjara Marahi Suami Mabuk, Kejagung Periksa Sejumlah Jaksa

Agung Bakti Sarasa
Valencya alias Negsy Lim yang dituntut jaksa dengan hukuman penjara 1 tahun karena memarahi suaminya mabuk. (Foto: Istimewa)

Khusus terhadap Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, untuk sementara ditarik ke Kejaksaan Agung guna memudahkan pemeriksaan fungsional oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan," ucap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam konferensi pers virtual, Senin (15/11/2021). 

Kejagung juga memeriksa para JPU yang menangani perkara ini. Para JPU akan diperiksa oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan. 

“Para Jaksa yang menangani perkara ini akan dilakukan pemeriksaan fungsional oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan," katanya.

Kejagung juga telah melakukan proses eksaminasi khusus. Hasilnya, ada beberapa hal yang menjadi catatan berkaitan dengan penanganan kasus itu.

"Dari tahap prapenuntutan sampai tahap penuntutan, baik dari Kejaksaan Negeri Karawang maupun dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat tidak memiliki sense of crisis atau kepekaan," tegas Leonard Eben.
 

Editor : Fabyan Ilat

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network