Jadi Tahanan Kejaksaan, Ferdy Sambo Beber Pemicu Pembunuhan Brigadir Yosua

Irfan Ma'ruf
Ferdy Sambo saat jadi tahanan kejagung. Foto/MPI

JAKARTA, iNewsManado.com - Kasus Pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, resmi dilimpahkan Bareskrim Polri ke Kejaksaan Agung, Rabu (5/10/2022) siang. Tersangka Ferdy Sambo dkk resmi jadi tahanan Kejaksaan. 

Dalam pelimpahan berkas perkara, Ferdy Sambo memberikan pernyataan mengejutkan kepada wartawan. Dia membeber pemicu Pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat

Sambo menjelaskan dirinya sangat menyesali terjadinya peristiwa di Magelang yang membuat emosinya tersulut.

"Saya sangat menyesal atas peristiwa yang terjadi di Magelang. Saya sangat emosional akibat kabar yang saya terima," kata Sambo di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (5/10/2022).

Dia pun menyebut istrinya, Putri Candrawathi tidak bersalah dalam kasus ini.

"Saya tidak tahu bahasa apa yang dapat saya mengungkapkan perasaan, emosi, dan amarah akibat peristiwa yang terjadi di Magelang. Kabar yang saya terima sangat menghancurkan hati saya. Istri saya sangat tidak bersalah dan tidak melakukan apa-apa," ujarnya.

Mantan Kadiv Propam Polri ini pun menjelaskan dirinya sudah menyampaikan permintaan maaf kepada pihak-pihak yang terdampak atas perbuatannya.

Editor : Fabyan Ilat

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network