Bharada Richard Eliezer Divonis 1,5 Tahun Penjara, PN Jaksel Bergema Hakim Adil Tuhan Yesus Baik

Riana Rizkia
Bharada Richard Eliezer sesaat sebelum sidang putusan di PN Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023). Foto/riana rizkia/iNews.id

JAKARTA, iNewsManado.com - Bharada Richard Eliezer, terdakwa pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat akhirnya divonis penjara 1,5 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023). 

Vonis Bharada Richard Eliezer lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntutnya dengan hukuman 12 tahun penjara. 

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Bharada E dengan pidana hukuman 1 tahun dan enam bulan penjara," kata ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso saat sidang vonis di PN Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).

Hal meringankan yakni Bharada E menjadi justice collaborator mengungkap kasus pembunuhan Brigadir J, sopan dan masih muda. Hal memberatkan hubungan akrab dengan korban tidak dihargai.

Bharada E terbukti melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Saat putusan dibacakan majelis hakim, ruang sidang PN Jaksel bergema sorakan Hakim Adil Tuhan Yesus Baik oleh pengunjung sidang! 

Artikel ini telah tayang di iNews.id dengan judul: Breaking News, Bharada E Divonis 1,5 Tahun Penjara

 

Editor : Fabyan Ilat

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network