MANADO, iNewsManado.com - Kasus Ferdy Sambo yang awalnya dihukum mati kemudian oleh Mahkamah Agung (MA) diputuskan hanya seumur hidup dalam kasus pembunuhan Brigadir Josua Hutabarat, terus memicu perdebatan di Indonesia.
Kasus yang mengguncang Indonesia pada Juli 2022 silam itu, mendapat kecaman terkait putusan MA terhadap hukuman Ferdy Sambo.
Pada Selasa, (8/8/2023), Mahkamah Agung (MA) memutuskan mengubah hukuman Ferdy Sambo atas kasus pembunuhan berencana Brigadir Brigadir Yosua Hutabarat.
Hal itu diputuskan lewat sidang putusan sidang kasasi di gedung MA, Jakarta Pusat, Selasa, (8/8/2023).
"Tolak kasasi PU dan terdakwa dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana. Pidana penjara seumur hidup," ucap Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Sobandi di Gedung MA, Selasa (8/8/2023).
Dalam mengadili perkara ini, MA menurunkan lima hakim. Suhadi terpilih sebagai Ketua Hakim, dibantu oleh hakim anggota yakni Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes. Sobandi mengatakan, sidang digelar secara tertutup, yang dimulai sejak sekitar pukul 13.00 WIB dan berakhir sekitar pukul 17.00 WIB.
Selain Kasus Ferdy Sambo, ternyata ada 2 kasus pembunuhan yang memicu kontroversi di Indonesia. Berikut ulasan lengkapnya dirangkum Kamis (10/8/2023).
Editor : Fabyan Ilat