JAKARTA, iNewsManado.com - Sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/1/2023).
Agenda kali ini adalah pembacaan Pledoi dari Terdakwa Kuat Maruf dan Ricky Rizal. Dalam pembacaan pledoi, terdakwa Kuat Maruf tampak menangis dan menceritakan kebaikan Brigadir Yosua.
"Di sisi lain alamarhum Yosua juga baik sama saya," tutur Kuat.
Salah satu kebaikan Yosua yang masih membekas oleh Kuat yakni pernah membayarkan biaya sekolah anak-anaknya. Kuat menuturkan bantuan itu diberikan Yosua kala dirinya tengah tak bekerja dengan Ferdy Sambo.
"Saat saya dua tahun tidak bekerja dengan bapak Ferdy Sambo, almarhum Yosua pernah bantu Saya dengan rezekinya, karena saat itu anak saya belum bayar sekolah," ucap Kuat.
Dalam pleidoinya, Kuat menyayangkan sangkaan yang dijeratkan kepada dirinya. Dirinya pun heran disebut-sebut selingkuh dengan Putri Candrawathi.
"Bahkan yang lebih parah di media sosial saya dituduh selingkuh dengan Ibu Putri. Saya sangat bingung dan sangat tidak percaya atas kejadian ini, karena bagaimana pun juga saya juga punya anak dan istri yang pasti berdampak pada mereka," tutur Kuat.
Sebagai informasi, Kuat Ma’ruf sebelumnya telah dituntut 8 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023).
Editor : Fabyan Ilat
Artikel Terkait