Bacakan Pledoi, Kuat Maruf Menangis dan Ceritakan Kebaikan Brigadir J

Achmad Al Fiqri
Kuat Maruf bacakan pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/1/2023). Foto/Istimewa

JPU meyakini, Kuat melakukan tindakan pembunuhan berencana Brigadir J. Dalam surat tuntutannya, JPU meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menyatakan Kuat Ma'ruf bersalah lantaran telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.

"Hal-hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, bersikap sopan, dan tidak memiliki motivasi pribadi untuk membunuh dan hanya memiliki kehendak dari pelaku lain," tutur JPU.

Artikel ini telah tayang di iNews.id dengan judul: Tangis Kuat Ma'ruf Ungkap Kebaikan Brigadir J: Pernah Bantu Bayar Sekolah Anak Saya

 

Editor : Fabyan Ilat

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network