JPU meyakini, Kuat melakukan tindakan pembunuhan berencana Brigadir J. Dalam surat tuntutannya, JPU meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menyatakan Kuat Ma'ruf bersalah lantaran telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.
"Hal-hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, bersikap sopan, dan tidak memiliki motivasi pribadi untuk membunuh dan hanya memiliki kehendak dari pelaku lain," tutur JPU.
Artikel ini telah tayang di iNews.id dengan judul: Tangis Kuat Ma'ruf Ungkap Kebaikan Brigadir J: Pernah Bantu Bayar Sekolah Anak Saya
Editor : Fabyan Ilat
Artikel Terkait