Heboh Istri Dituntut 1 Tahun Penjara Marahi Suami Mabuk, Kejagung Periksa Sejumlah Jaksa

Agung Bakti Sarasa
Valencya alias Negsy Lim yang dituntut jaksa dengan hukuman penjara 1 tahun karena memarahi suaminya mabuk. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Kapuspen Kejagung, Leonard Eben Ezer Simajuntak angkat bicara soal hebohnya penanganan kasus tentang perkara istri dituntut satu tahun penjara gara-gara marahi suaminya yang kerap mabuk di Kabupaten Karawang. 

Diketahui, dalam penanganan perkara yang melibatkan Valencya alias Negsy Lim itu, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menonaktifkan Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jabar dari jabatannya karena dianggap tidak memiliki sense of crisis atau kepekaan.

Sementara, Kasipenkum Kejati Jabar, Dodi Gazali Emil menegaskan, Kejati Jabar mendukung seluruh proses yang sudah ditempuh Kejagung terkait proses penanganan perkara istri akibat dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). 

"Perkara itu kan sudah diambil oleh Kejaksaan Agung dan untuk pemeriksaan proses yang dilakukan dalan penanganan perkara itu sudah dilakukan eksaminasi khusus oleh Kejagung, hasilnya seperti yang sudah ada di rilis itu," ujar Dodi, Selasa (16/11/2021). 

Dodi juga menegaskan bahwa Kejati Jabar tidak akan mengambil langkah sendiri atau melakukan tindakan yang tidak terkoordinasi dengan Kejagung terkait penanganan perkara yang mendapatkan sorotan masyarakat luas itu. 

"Kami di Kejati dan Pak Kejati mendukung seluruh langkah yang diambil oleh Kejagung. Proses itu akan diikuti," tegasnya. 

Diketahui, Valencya, ibu dua anak dituntut satu tahun penjara karena memarahi suaminya, CYC asal Taiwan yang kerap mabuk. Hal itu terungkap dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Karawang. 

Dalam pembacaan tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan Valencya menjadi terdakwa dalam kasus KDRT psikis dan dituntut 1 tahun kurangan penjara. Akibat dari putusan tersebut, Kejagung menonaktifkan Aspidum Kejati Jabar lantaran ditemukan pelanggaran.

Khusus terhadap Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, untuk sementara ditarik ke Kejaksaan Agung guna memudahkan pemeriksaan fungsional oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan," ucap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam konferensi pers virtual, Senin (15/11/2021). 

Kejagung juga memeriksa para JPU yang menangani perkara ini. Para JPU akan diperiksa oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan. 

“Para Jaksa yang menangani perkara ini akan dilakukan pemeriksaan fungsional oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan," katanya.

Kejagung juga telah melakukan proses eksaminasi khusus. Hasilnya, ada beberapa hal yang menjadi catatan berkaitan dengan penanganan kasus itu.

"Dari tahap prapenuntutan sampai tahap penuntutan, baik dari Kejaksaan Negeri Karawang maupun dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat tidak memiliki sense of crisis atau kepekaan," tegas Leonard Eben.
 

Editor : Fabyan Ilat

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network