JAKARTA, iNewsManado.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memutuskan untuk menunda segala proses hukum terhadap calon kepala daerah selama periode Pilkada 2024.
Dengan kebijakan ini, selama sekitar tiga bulan, dari September hingga pengumuman hasil pemilihan, proses hukum bagi calon kepala daerah atau calon wakil kepala daerah yang belum berstatus tersangka tidak akan dilanjutkan.
Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika, menjelaskan bahwa keputusan ini diambil untuk menghindari penyalahgunaan penegakan hukum oleh pihak-pihak tertentu demi menjatuhkan lawan politik.
"KPK berkomitmen untuk memastikan bahwa penegakan hukum tidak dipolitisasi oleh kelompok manapun untuk kepentingan politik selama Pilkada," ungkap Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Selasa, 3 September 2024 dikutip berbagai sumber.
Tessa menambahkan bahwa sikap KPK dalam hal ini konsisten dengan pendirian mereka pada kontestasi Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 sebelumnya. Ia memberi contoh bahwa proses penyidikan terhadap salah satu calon kepala daerah yang sudah ditetapkan sebagai tersangka tetap berlanjut.
Untuk diketahui, di KPK terdapat satu tersangka yang merupakan calon kepala daerah tahun ini, yakni Bupati Situbondo Karna Suswandi (KS). KS terlibat dalam kasus dugaan korupsi terkait penerimaan hadiah atau janji oleh Penyelenggara Negara berkaitan dengan pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Situbondo selama 2021-2024.
"KPK sebenarnya tidak menunda, karena penyelidikan dan penyidikan akan tetap berjalan. Namun, kami mungkin akan mengambil pendekatan yang berbeda dalam penanganan kasus tersebut. Setelah Pilkada selesai, proses hukum terhadap pihak-pihak yang terkait akan kami lanjutkan," tambah Tessa.
Dari pihak KPK, informasi sementara sudah disampaikan kepada struktural untuk berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengenai calon-calon yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. "Keputusan selanjutnya akan bergantung pada sikap KPU terhadap informasi ini," kata Tessa.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menegaskan bahwa penundaan proses hukum calon kepala daerah bertujuan untuk memastikan bahwa kontestasi demokrasi berlangsung secara objektif dan bebas dari manipulasi politik. Ia menekankan bahwa kebijakan ini bukan untuk melindungi pelanggaran hukum, tetapi untuk menjaga integritas demokrasi.
"Saya ingin menekankan dua hal: pertama, hukum tidak melindungi kejahatan; kedua, kami ingin menjaga objektivitas proses demokrasi agar tidak terjadi kampanye hitam, dan calon tidak memanfaatkan isu hukum untuk menjatuhkan lawan," tegas Harli kepada wartawan di Jakarta Selatan pada Senin, 2 September 2024.
Harli menjelaskan, Kejagung berusaha memastikan bahwa setiap calon memiliki kesempatan yang sama untuk berpartisipasi dalam pemilihan tanpa tekanan atau manipulasi yang berkaitan dengan isu hukum. "Kami harus adil dan memberikan kesempatan kepada semua calon untuk menggunakan hak mereka dalam pesta demokrasi ini," tambahnya.
Penundaan proses hukum ini merujuk pada Memorandum Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin yang menekankan pentingnya optimalisasi penegakan hukum serta meminimalkan dampak penegakan hukum terhadap pelaksanaan Pilkada 2024. Harli menyatakan bahwa aturan penundaan ini akan tetap berlaku sepanjang masa Pilkada.
Setelah pemilihan usai, Harli memastikan bahwa proses hukum akan dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku. "Aturan itu masih berlaku, dan setelah pemilihan selesai, proses hukum akan terus dilaksanakan," tutup Harli mengenai penundaan proses hukum calon kepala daerah.
Editor : Fabyan Ilat
Artikel Terkait