JAKARTA, iNewsManado.com - Mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak, Rafael Alun Trisambodo akan diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Pemanggilan ayah Mario Dandy Satrio tersebut akan dilakukan pada Senin (3/4/2023) besok.
"Iya betul. Informasi yang kami peroleh beberapa hari lalu, penyidik telah berkirim surat panggilan kepada tersangka untuk hadir di Gedung Merah Putih KPK pada Senin, (3/4/2023)," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Minggu (2/4/2023).
KPK memastikan surat panggilan pemeriksaan sudah diterima Rafael Alun. KPK meminta agar Rafael Alun kooperatif memenuhi panggilan pemeriksaan dan mengungkap secara jujur kepada tim penyidik besok.
"Kami berharap tersangka kooperatif hadir, dan dapat secara langsung menyampaikan keterangannya di hadapan penyidik," ujar Ali.
Ali memastikan seluruh proses hukum terhadap Rafael Alun sudah dilakukan sesuai ketentuan hukum.
"Termasuk, kami juga berikan kesempatan yang sama terhadap tersangka untuk menggunakan hak-haknya," kata Ali.
Sebelumnya, KPK telah meningkatkan status temuan ketidakwajaran harta kekayaan mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Sejalan dengan itu, KPK juga telah menetapkan Rafael Alun sebagai tersangka.
Rafael Alun ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima gratifikasi selama kurun waktu 12 tahun. KPK memastikan telah mengantongi kecukupan bukti dalam proses penyidikan.
Editor : Subhan Sabu
Artikel Terkait