Kasus Ferdy Sambo Ada Dua Berkas Perkara, Kejagung Bilang Begini

Irfan Ma'ruf
Ferdy Sambo pakai baju tahanan dan diborgol. Foto/Istimewa

JAKARTA, iNewsManado.com - Kasus Ferdy Sambo jadi dua berkas perkara.

 Yang pertama terkait pembunuhan berencana dan kedua tentang obstruction of justice atau penghalangan penyidikan. 

Dua berkas perkara Ferdy Sambo itu telah diterima Kejaksaan Agung (Kejagung). Terkait hal itu, Kejagung 

akan menggabungkan dua berkas perkara Irjen Ferdy Sambo menjadi satu dakwaan. 

Dilansir iNews.id, Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana menjelaskan penggabungan berkas dilakukan karena dua perbuatan pidana Ferdy Sambo dilakukan dalam waktu hampir bersamaan. 

“Biasanya kalau perbuatan bersamaan disebut concursus, bisa dalam satu dakwaan kumulatif," kata Ketut saat dihubungi MNC Portal, Rabu (14/9/2022). 

Meski pihaknya telah menerima dua Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP), tetapi Kejaksaan bakal tetap menggabungkan dakwaan dalam persidangan. 

Sebelumnya, berkas pembunuhan Brigadir J dengan tersangka Ferdy Sambo dikembalikan Kejagung ke Bareskrim Polri untuk dilengkapi.

Kejagung juga menerima berkas perkara obstruction of justice Ferdy Sambo.

Saat ini berkas obstruction of justice tengah diteliti tim jaksa penuntut umum.

Artikel ini telah tayang di iNews.id dengan judul: Kejagung Bakal Gabungkan 2 Perkara Ferdy Sambo Jadi 1 Dakwaan

Editor : Fabyan Ilat

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network