JAKARTA, iNewsManado.com - Berkas perkara tersangka pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, yakni Putri Candrawathi resmi dilimpahkan Bareskrim Polri ke Kejaksaan Agung (Kejagung), Senin (29/8/2022) pagi.
Total, Kejagung sudah menerima lima berkas kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat ditambah berkas Putri Candrawathi. Ada empat berkas yang sudah diproses.
Berkas itu milik Irjen Ferdy Sambo, Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Bripka RR atau Ricky Rizal, dan Kuat Maruf. Sementara berkas istri Sambo, Putri Candrawathi baru tiba tadi pagi.
"Empat berkas perkara sudah masuk ke Jampidum dan proses penelitian perkara," kata Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana dalam konpers, Jakarta, Senin (29/8/2022).
Dia mengatakan proses penyerahan berkas sudah dilakukan selama dua minggu. Nantinya, berkas tersebut akan dikembalikan ke penyidik Bareskrim Polri untuk dilengkapi.
"Ada tentang anatomi kasusnya," ujarnya.
Untuk tersangka Putri Candrawathi baru masuk tadi pagi. Kejagung memastikan sidang akan digelar terbuka.
"Jaksa tidak banyak bicara, jaksa bicara di persidangan," ujarnya.
Editor : Fabyan Ilat