JAKARTA, iNewsManado.id - Kejaksaan Agung Republik Indonesia telah menetapkan mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait impor gula.
Tom Lembong, yang menjabat sebagai Mendag dari 2015 hingga 2016, diduga memberikan izin untuk impor gula kristal mentah sebanyak 105 ribu ton kepada PT AP.
Abdul Qohar, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, menjelaskan bahwa seharusnya impor gula dilakukan oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN), namun izin tersebut diberikan kepada PT AP meskipun Indonesia saat itu dalam keadaan surplus gula.
Selain Tom Lembong, seorang Direktur di PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) yang berinisial CS juga ditetapkan sebagai tersangka.
"Penyidik telah mengumpulkan bukti yang cukup untuk menetapkan dua orang dari status saksi menjadi tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi," ujar Abdul Qohar.(*)
Editor : Fabyan Ilat
Artikel Terkait