“Sampai saat ini kami belum menerima laporan baru. Proses penyidikan baru memeriksa tersangka yang sudah ditetapkan,” ujar Tangkere.
Dia menyebut, kejelasan kasus dan perkembangan diurus bidang PPA Polres.
“Silahkan konfirmasi ke PPA yang menangani. Petunjuk kapolres juga seperti itu. Rekan-rekan wartawan diarahkan untuk mencari kejelasan di PPA,” jelas dia.
BACA JUGA: Prabowo-Puan 2024 Mengerucut, Olly Dondokambey-Steven Kandouw Punya Andil
Seperti pemberitaan sebelumnya, Oknum guru peremas payudara siswi SMA Motoling inisial MT alias Maxi, resmi ditetapkan tersangka oleh Polres Minsel, Rabu (13/10/2021).
"Ya. Statusnya (oknum guru) sudah tersangka. Kami baru melakukan gelar perkara dan konfrensi pers dengan wartawan," ujar Iptu Roby Tangkere, Kabag Humas Polres Minsel. Dia mengatakan, pelaku baru akan diperiksa kembali dengan status tersangka pada Kamis (14/10/2021).
"Pemeriksaan saksi-saksi juga sudah kami lakukan untuk melengkapi berkas perkara," ujarnya.
Editor : Fabyan Ilat
Artikel Terkait