Gagalkan Distribusi Minol Ilegal, Polres Minsel Sita 1.280 Botol Cap Tikus

Tim iNewsManado
Barang bukti Cap Tikus yang diamankan. (Foto: Humas Polda Sulut)

MINSEL, iNews.id – Distribusi Cap Tikus ke luar Sulawesi Utara kembali digagalkan Polres Minsel. Satresnarkoba Polres menggagalkan pengiriman ribuan botol minuman keras (miras) jenis cap tikus ke wilayah Gorontalo, pada Jumat (14/01/2022).

Terungkapnya kasus tersebut berdasarkan informasi masyarakat, yang kemudian dikembangkan petugas Satresnarkoba di lapangan.

“Total ada 1.280 botol miras jenis cap tikus, dikemas dalam botol bekas air mineral ukuran 600ml yang dimasukkan di karung plastik. Miras akan dibawa ke Gorontalo untuk diperjualbelikan,” ujar Kasatresnarkoba Polres Minsel, AKP Verry Liwutang.

Miras diangkut menggunakan mobil bak terbuka bernomor polisi DB 8665 FI, dibawa seorang pria berinisial RS (33), warga Kecamatan Kumelembuai, Minsel.

“Mobil tersebut dihadang di ruas Jalan Raya Desa Wakan, Kecamatan Amurang Barat, Minsel. Barang bukti mobil beserta miras cap tikus telah diamankan di Mapolres Minsel untuk diproses lanjut,” pungkas Kasatresnarkoba.

 

Editor : Fabyan Ilat

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network