Ratusan Kantong Cap Tikus Ilegal Terjaring Razia di Ternate, Ini Modus Penyelundupannya

ANTARA
Barang bukti Cap Tikus yang diamankan beberapa waktu lalu di Pelabuhan Bitung. Foto/Humas Polda Sulut

TERNATE, iNewsManado.com - Jajaran Direktorat Ditsabhara Polda Maluku Utara (Malut) berhasil mengungkap penyelundupan minuman beralkohol jenis Cap Tikus, Minggu (18/9/2022).

Dalam kasus itu, polisi awalnya mendapati informasi dari terduga pelaku inisial PH alias Philips (28) yang diamankan saat razia kepolisian. 

Kabid Humas Polda Malut Kombes Michael Irwan Thamsil membenarkan temuan tersebut. Dia menyebut, ratusan kantong miras itu rencannya akan diselundupkan pelaku ke Halmahera Tengah melalui Ternate.

"Sehingga, dengan barang bukti dan pelaku berhasil diamankan ini akan proses lanjut, sesuai peraturan yang berlaku," ujar Michael, Minggu (18/9/2022).

Michael mengatakan, razia peredaran minuman keras tradisional ini berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Ternate Nomor 05 Tahun 2004 yang melarang seluruh peredaran minuman beralkohol masuk ke daerah tersebut.

Oleh karena itu, dalam razia itu, petugas berhasil menemukan barang bukti dan pelaku sudah diamankan ke Kantor Mako Sabhara untuk diproses lebih lanjut.

Dia menjelaskan, pelaku Philips datang ke Toloko menggunakan sepeda motor tipe Yamaha jenis Fino dengan nomor polisi DG 5818 ON untuk menjemput penyelundupan minuman keras.

Editor : Fabyan Ilat

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network