get app
inews
Aa Read Next : Cabuli Perempuan Disabilitas Berusia 22 Tahun, Polisi Tangkap Seorang Nelayan di Bitung

Pasok Miras Jenis Cap Tikus di Bitung, Pria Minut ini Ditangkap Polisi

Senin, 06 Maret 2023 | 10:16 WIB
header img
RS (42) pelaku pemasok miras jenis cap tikus di Kota Bitung (Foto : Humas)

BITUNG, iNewsManado.com - RS (42) ditangkap tim gabungan resmob presisi Polsek Matuari dan Polres Bitung yang memasok minuman keras (Miras) jenis cap tikus.

Ka tim resmob presisi Polsek Matuari, Aipda Frangky Batas mengatakan pelaku pemasok miras itu ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat.

"Warga Sukur, Airmadidi, Kabupaten Minahasa Utara diamankan Minggu (5/3/2023) malam saat melintas di jalan umum Sagerat," kata Aipda Frangky Batas, Senin (6/3/2023).

Setelah dihentikan dan dilakukan pemeriksaan ditemukan cap tikus dalam kemasan gelon ukuran 25 liter sebanyak tiga gelon dan dalam kemasan plastik sebanyak enam bungkus.

"Pelaku bersama barang bukti digiring ke Polsek Matuari selanjutnya diserahkan ke unit reskrim untuk proses lanjut," tutur Ka Tim Aipda Frangky Batas.

Editor : Subhan Sabu

Follow Berita iNews Manado di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut