Pelaku Philips ditangkap ketika Subditgasum Samapta Polda Malut yang dipimpin oleh Kanit II Iptu Zulkifli Machmud melakukan razia rutin di wilayah hukum Kota Ternate.
Saat razia rutin itu, anggota melihat Philips yang mengendarai sepeda motor serta membawa sebuah kantong plastik besar yang diduga barang haram.
Untuk memastikan barang yang dibawa tersebut, anggota lalu menghentikan Philips dan dilakukan pengecekan isi dari dalam barang bawaannya.
Benar saja, setelah dibuka, anggota menemukan 73 kantong plastik berisi minuman keras siap edar dan pelaku Philips bersama barang bukti lalu diamankan ke Mako Ditsabhara Polda Malut untuk dilakukan pemeriksaan.
Artikel ini telah tayang di iNews.id dengan judul: Polda Malut Gagalkan Penyelundupan Ratusan Kantong Miras Tradisional dari Manado, Begini Modusnya
Editor : Fabyan Ilat
Artikel Terkait