MANADO, iNews.id – Peredaran obat keras Trihexyphenidyl sepertinya merajalela di Kota Manado. Beberapa kali, polisi berhasil menangkap para pengedar namun peredaran masih terus terjadi.
BACA JUGA: Lionel Messi Atlet Bayaran Tertinggi di Dunia, Ini Daftar Lengkap Versi Forbes
Terbaru, Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Manado mengamankan seorang pengedar beserta 1000 butir obat keras jenis Trihexyphenidyl tanpa izin edar, pada Rabu (11/5/2022) sekitar pukul 10.30 WITA.
Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Sirait, membenarkan hal tersebut. Dikatakannya, pelaku pria berinisial FM (19), warga Kombos Timur, Singkil, Manado.
BACA JUGA: Habis Masa Jabatan, 5 Daerah Ini Resmi Miliki Pj Gubernur
“Pelaku ditangkap di parkiran sebuah minimarket di Singkil, saat menerima kiriman paket diduga Trihexyphenidyl, dari kurir salah satu jasa pengiriman barang,” ujarnya.
Kombes Pol Sirait menjelaskan, sebelumnya tim mendapat informasi bahwa ada kiriman paket diduga berisi Trihexyphenidyl dari Jakarta, melalui salah satu jasa pengiriman barang.
“Tim melakukan penyelidikan dan mendapati pelaku sedang menerima paket tersebut. Saat diperiksa, di dalam bungkusan paket terdapat sekitar 1000 butir Trihexyphenidyl,” jelasnya.
Lanjut Kombes Pol Sirait, pelaku beserta barang bukti lalu diamankan di Mapolresta Manado untuk diperiksa lebih lanjut.
Pihaknya mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang sudah memberikan informasi terkait peredaran obat keras tersebut sehingga bisa terungkap.
Editor : Fabyan Ilat
Artikel Terkait