BITUNG, iNewsManado.id - RG (21) berhasil diringkus oleh tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bitung atas dugaan mengedarkan obat keras jenis Trihexyphenidyl di Aertembaga, Kota Bitung, Sulawesi Utara.
Kasi Humas Polres Bitung Iptu Iwan Setiyabudi mengatakan pria tersebut diamankan disebuah rumah kost di wilayah Kelurahan Pateten II, Kecamatan Aertembaga, Kota Bitung.
"Beberapa saat sebelumnya, petugas mendapat informasi dari warga masyarakat tentang peredaran obat keras jenis Trihexyphenidyl yang diduga dilakukan RG," kata Iptu Iwan Setiyabudi, Rabu (13/3/2024).
Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan RG beserta sekira 34 butir Trihexyphenidyl yang ditemukan di bawah tong air di belakang rumah kost tersebut.
RG mengaku, obat keras berwarna kuning tersebut dia beli dari seseorang sebanyak 100 butir. Kemudian diedarkan lagi kepada orang lain dengan mengambil keuntungan.
"Barang bukti lainnya yang diamankan yaitu, satu buah bungkus rokok, satu buah tas plastik kecil merah, dan satu buah handphone. Terduga pengedar beserta barang bukti sudah diamankan di Polres Bitung untuk diperiksa. Kasus ini masih dalam pengembangan lebih lanjut untuk memberantas peredaran obat keras di wilayah hukum Polres Bitung,” pungkas Iptu Iwan.
Editor : Subhan Sabu
Artikel Terkait