BITUNG, iNewsManado.com – Gegara selingkuhan mudanya ingin hubungan berakhir, Pria berinisial HR (42), warga Desa Kalinaun, Likupang Timur nekat mengancam MT (26) dengan pisau. MT diduga merupakan selingkuhan muda HR.
Awalnya aksi pengancaman ini dilakukan terduga pelaku terhadap pasangan selingkuhannya ini, pada 6 September 2022, di kamar kos korban, di Kelurahan Madidir Ure. Terduga pelaku tak terima korban memutuskan hubungan asmara mereka.
Korban tak Terima dan memberikan laporan polisi. Pelaku HR akhirnya diamankan Tim Resmob Polres Bitung. Saat ini terduga pelaku bersama barang bukti sudah diserahkan ke Piket Reskrim Polres Bitung untuk diproses hukum lebih lanjut.
Terpisah, Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast membenarkan hal tersebut.
Editor : Fabyan Ilat
Artikel Terkait