BITUNG, iNewsManado.com – Pengedar Obat Keras Trihexypenidyl mulai menyasar sejumlah daerah di Sulawesi Utara.
Setelah Kotamobagu dan Minahasa Tenggara, kali ini Pengedar Obat Keras Trihexypenidyl mulai beraksi di Kota Bitung.
2 pengedar Obat Keras Trihexypenidyl di Bitung. Foto/Humas Polda Sulut/Istimewa
Beruntung aksi para pengedar berhasil dilacak pihak kepolisian Polres Bitung dan segera membekuk pengedarnya.
Data diperoleh, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bitung mengungkap peredaran obat keras jenis trihexypenidyl di wilayah Pateten Kecamatan Aertembaga.
Terpisah, Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast membenarkan hal tersebut.
“Polisi menangkap 2 pria warga setempat, yaitu JK (18) yang diamankan pada hari Kamis (8/9/2022), dan MA (28) yang diamankan keesokan harinya,” terangnya, Sabtu (10/9/2022).
Pengungkapan peredaran obat keras tanpa izin ini berawal dari laporan warga yang merasa resah.
“Berdasarkan laporan warga, polisi segera melakukan penyelidikan. Awalnya polisi menangkap seseorang yang membawa beberapa butir obat keras. Saat diinterogasi, ia mengaku barang tersebut didapatkan dari seorang pria berinisial JK. Polisi pun melakukan pengembangan dan mengamankan JK,” lanjut Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Polisi kemudian meminta keterangan dari JK terkait peredaran obat keras di wilayah Pateten.
Editor : Fabyan Ilat
Artikel Terkait